REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta menemukan indikasi praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu, namun temuan tersebut tidak dapat diproses sebagai pidana pemilu karena tidak cukup bukti. "Ada temuan indikasi politik uang. Kami melakukan pengusutan dan kajian, namun karena tidak cukup bukti, maka temuan itu tidak dapat diajukan sebagai pidana pemilu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Kamis (2/1).
Menurut dia, tidak cukupnya bukti tersebut salah satunya disebabkan masyarakat yang seharusnya bisa menjadi saksi, terkadang merasa takut apabila harus memberikan kesaksian karena mereka merasa mendapat ancaman dari terlapor. Ia berharap, masyarakat bisa meningkatkan keberanian apabila menemukan pelanggaran pemilu dan melaporkannya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Panwaslu Kota Yogyakarta menganggap seluruh wilayah di Kota Yogyakarta adalah wilayah yang rawan terjadi pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun pidana. Pengawasan, lanjut dia, akan semakin dilakukan secara intensif terlebih pelaksanaan Pemilu Legislatif akan segera digelar sehingga potensi kerawanan diperkirakan semakin meningkat.
Sementara itu, khusus untuk pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, Panwaslu Kota Yogyakarta mengatakan Dinas Ketertiban setempat selaku pihak yang memiliki kewenangan menertibkan pelanggaran pemasangan peraga kampanye sudah melakukan upaya penertiban. "Dari hasil rekomendasi tentang alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta meskipun belum semua," katanya.
Panwaslu Kota Yogyakarta sudah memberikan rekomendasi terkait alat peraga kampanye dengan pemasangan menyalahi aturan. Jumlah peraga yang menyalahi aturan tersebut mencapai sekitar 1.500 buah. "Ada alat peraga yang baru dipasang dan pemasangannya menyalahi aturan. Kami berencana mengirimkan rekomendasi lagi," katanya.
Agus mengatakan, tidak ada sanksi apapun yang akan diterima peserta pemilu akibat menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. "Sanksinya hanya mencopot atau menurunkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan itu," katanya.