Kamis 02 Jan 2014 02:24 WIB

Menerima Honor Sebagai Sultan, Gubernur DIY Telepon KPK

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Sultan HB X
Sultan HB X

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono  X  telah menerima honor sebagai Sultan sebesar Rp 3,8 juta sebelum dipotong pajak enam persen, Ahad (29/12).  

Namun sebelum menerima honor  tersebut Sultan  telah menelepon KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menanyakan apakah dirinya boleh menerima honor sebagai Sultan dari dana keistimewaan (danais) meskipun sudah menerima gaji sebagai gubernur, kata Penghageng Tepas Tandha Yekti (pusat data dan informasi Keraton Kasultanan Yogyakarta) KRT Yudha Hadiningrat pada wartawan, di Ndalem Joyokusuman, Rabu (1/1).

‘’Saking hati-hatinya , Sultan mengutarakan kepada saya  bahwa beliau telah bertanya kepada KPK melalui telepon apakah sebagai Gubernur DIY boleh menerima honor sebagai Sultan. Ternyata jawaban dari KPK boleh,’’ungkapnya.   

Menurut Yudha Hadiningrat, honor tersebut disampaikan kepada Sultan HB X dan GKR  Hemas di kediamannya Kraton Kilen oleh menantunya KPH Wironegoro yang  menjabat sebagai  Penghageng Tepas Parentah Hageng Kraton Yogyakarta.  

Jumlah danais untuk sebanyak 2104 abdi dalem Kraton Yogyakarta yang diberikan  di tahun 2013  sekitar Rp   956 juta  per bulan sebelum dipotong PPN 21 sekitar enam persen. Namun setelah dipotong pajak, jumlah danais untuk honor 2.104 abdi dalem Kraton Yogyakarta  selama dua bulan  sekitar Rp 1,6 miliar. Honor tersebut telah diserahkan semua kecuali ada 1-2 orang abdi dalem yang tidak bisa menerima karena sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai abdi dalem.  

‘’Jadi sekarang tinggal membuat laporan dan merekap . Honor abdi dalem yang tidak bisa diambil akan hangus dan dikembalikan ke Pemda DIY . Meskipun demikian  abdi dalem yang kemarin tidak bisa menerima honor, untuk tahun 2014 ada kemungkinan  boleh mengambil honor asal datang sendir,’’tuturnya.

Yudha Hadiningrat mengatakan  abdi dalem menerima honor karena melaksanakan amanat UU No. 13 tentang Keistimewaan Yogyakarta Pasal 5 ayat 1,  bahwa tujuan keistimewaan DIY adalah untuk melembagakan peran dan tanggunghjawab Kasultanan dan Kadipaten Paku  Alaman  dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogya sebagai warisan budaya bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement