Rabu 01 Jan 2014 23:58 WIB

Layanan BPJS Tekankan Empat Prinsip Utama

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Maman Sudiaman
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Divisi Regional VII BPJS Jatim Kisworowati menjelaskan, BPJS memiliki empat prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Prinsip yang pertama adalah gotong royong, maksudnya adalah yang tidak sakit menolong yang sakit, yang tua menolong yang tua. Prinsip kedua adalah Portability artinya adalah semua anggota BPJS bisa melakukan pengobatan di semua wilayah.

Prinsip selanjutnya prinsip ekuitas atau kesamaan layanan ini dimaksudkan bahwa standar layanan yang diberikan sama di semua wilayah. Prinsip yang terakhir adalah prinsip akuntabilitas, karena BPJS sebagai badan akan diaudit oleh BPK dan intansi lain yang terkait.

“Bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti BPJS secara mandiri bisa melakukan pembayaran premi sebesat 25.500 rupiah untuk rawat inap kelas 3, 42.500 rupiah rawat inap kelas 2, dan 59.500 untuk rawat inap kelas 1,” katanya.

Pembayaran premi bisa dilakukan setiap bulannya melalu Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI. Pada kesempatan tersebut Saifullah menyempatkan diri untuk menyapa semua pasien di IRD ditemani oleh Direktur RSUD Dr Soetomo Dodo Anondo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim Harsono, serta Asisten Kesejahteraan Masyarkat Pemprov Jatim Edi Purrwinarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement