REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mantan calon Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menyerahkan urusan pemilukada daerah tersebut ke KPK. Namun, pihaknya enggan berkomentar terkait dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon.
“Saya no coment soal itu. Tapi kalau memang KPK berencana menelusurinya, saya serahkan ke mereka,” kata Khofifah pada Republika melalui pesan singkatnya, Rabu (1/1).
KPK sendiri berencana memanggil Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad sebagai saksi dugaan suap pemilukada terhadap tersangka Akil Mochtar. Menanggapi hal tersebut, Andry sendiri masih belum bisa dikonfirmasi.
Mantan Kordinator Tim Pasangan Calon Khofifah-Herman, Ahmad Millah mengatakan, pihaknya menunggu aksi yang akan dilakukan KPK. Sebab, dia mencurigai, putusan MK terkait sengeketa Pemilukada Jatim yang diajukan, tidak bisa dibenarkan.“Masa dari banyaknya gugatan kami, tidak ada satupun yang diterima,” kata Millah.
Dia sendiri menyatakan, optimistis dapat memenangkan persidangan tersebut. Berdasarkan pengalamannya bersama tim Khofifah-Herman, sejumlah gugatan yang dibawa ke pengadilan, selalu berbuah positif. Bahkan, di DKPP pun, bisa menjadi acuan, bagaiman kesiapan pihaknya dalam setiap persidangan.
Mantan kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Trimoelja Soerjadi mengatakan, gugatan Khofifah dinilai lemah. Sebab, mereka tidak punya bukti yang kuat untuk mendukung materi yang diajukan.
“Kalau mereka awalnya merasa optimistis, lalu putusan pengadilan tidak berpihak ke mereka, berarti yang diduga melakukan pendekatan ke hakim MK adalah mereka,” ujar dia.
Ciri-ciri seorang hakim yang diduga menerim suap, menurut dia, memang tidak bisa dilihat hanya dari sekadar putusannya. Meskipun bisa diindikasikan bila dalam menuntun sidang mereka terlihat membela, namun sulit membuktikan hakim tersebut bermasalah.“Kalau kemenangan kami ketika itu, murni,” klaim Trimoelja.