Rabu 01 Jan 2014 00:36 WIB

Itjen Kemenag Rancang Solusi Soal Gratifikasi Penghulu

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).    (Republika/ Wihda
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). (Republika/ Wihda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin mengaku ikut aktif mencari solusi atas permasalahan gratifikasi pada pencatatan nikah oleh penghulu. Belakangan, praktik itu menjadi sorotan publik dan persoalannya pun menjadi polemik berkepanjangan.

Tawaran solusi yang diusulkan Itjen adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang jenis tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Kemenag, kata M Jasin kepada pers di Jakarta, Selasa.

M Jasin mengatakan, opsi dalam formulasi biaya nikah diusulkan oleh Itjen Kemenag yaitu, Pertama, nikah di kantor KUA untuk orang miskin Rp 0, Kedua, nikah di kantor KUA untuk selain orang miskin, sebesar Rp 50 ribu. Ketiga, nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan opsi keempat adalah, nikah di gedung sebesar Rp 1 juta, katanya.

"Ini saran Dirjen Anggaran serta didorong oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jasin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement