Rabu 01 Jan 2014 04:18 WIB

Program Berobat Gratis Sumsel 2019 Lebur ke JKN

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mulai 1 Januari 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan berlaku di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bagi masyarakat Sumsel jaminan kesehatan bukan hal baru karena di daerah ini sudah ada program berobat gratis melalui Jamsoskes Sumsel Semesta.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Muhammad F Ridho, Selasa (31/12) mengatakan, “Di Sumsel ada sekitar 4 juta jiwa masyarakat yang selama ini ditanggung program Jamsoskes Sumsel Semesta dengan pelayanan berobat gratis bagi masyarakat miskin atau mampu yang ditanggung untuk klasifikasi kelas III di rumah sakit yang di tunjuk."

Dengan berlakunya JKN melalui BPJS mulai 1 Januari 2014, Muhammad Ridho meminta masyarakat memanfaatkan program kesehatan pemerintah tersebut.  “Untuk program Jamsoskes Sumsel Semesta yang selama ini dibiayai dari APBD Sumsel secara bertahap sampai 2019 akan dilebur dalam JKN, seperti yang sekarang sudah ada pengalihan dari Askes, asuransi kesehatan TNI/ Polri, Jamkesmas, Jamsostek masuk JKN,” katanya.

Setelah JKN berlaku, menurut anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumsel harus melakukan pendataan terhadap 4 juta jiwa warga Sumsel yang selama ini mendapatkan fasilitas kesehatan Jamsoskes Sumsel Semesta, berapa persen warga yang mampu dan berapa persen yang miskin.

“Untuk masyarakat miskin premi JKN akan di tanggung dalam APBD Sumsel  dan untuk masyarakat Sumsel yang mampu harus mendaftar ke kantor BPJS terdekat untuk didaftarkan menjadi peserta program JKN baik perorangan maupun kelompok dengan premi pembayaran dapat dipilih sesuai kelas dengan membawa kartu identitas yang ada,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel.

Untuk pelaksanaan JKN di daerah, Muhammad Ridho mengkhwatirkan terjadi kendala pada awal pelaksanaan program yang digagas pemerintah pusat tersebut. “Seperti kendala belum ada aturan tentang pengalihan kepesertaan dari programJamsoskes Sumsel Semesta untuk menjadi peserta program JKN tersebut,” ujarnya.

Terhadap kendala yang terjadi nantinya, anggota DPRD Sumsel mengimbau PT Askes sebagai pelaksana BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel untuk terus melakukan sosialisasi ke seluruh pihak terkait di tingkat kabupaten dan kota mengenai teknis pelaksanaan pengalihan kepesertaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement