Selasa 31 Dec 2013 05:06 WIB

KPK: Ada 23 Kasus Terkait Nazaruddin

Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan bendaraha umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin) masih terus disidik perkara TPK dan TPPU, penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulan alat bukti berkaitan dengan TPPU, ada penyitaan aset-aset berupa kebun kelapa sawit, deposito atas nama perusahaan Grup A (Anugerah), aset properti Grup A serta kendaraan atas nama Grup A," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin.

Namun Bambang tidak bersedia menerangkan rincian aset yang telah disita tersebut.

"Sekarang unit 'asset tracing' sedang bekerja," kata Bambang singkat.

KPK mengakui bahwa ada sejumlah kasus yang melibatkan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu."Ada sekitar 23 kasus terkait, dan pimpinan mau berhenti dulu agar bisa naik ke tahap selanjutnya," kata Bambang.

KPK telah menetapkan Nazaruddin yang saat ini menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement