Selasa 31 Dec 2013 02:35 WIB

KPU Cirebon 'Haramkan' Quick Count

Rep: Lilis Handayani/ Red: Joko Sadewo
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil quick count pemilihan bupati Cirebon putaran kedua. Namun, KPU Kabupaten Cirebon meminta agar semua pihak menahan diri dan menunggu hasil penghitungan manual mereka pada akhir pekan ini. ‘’Kami ‘haramkan’ quick count,’’ tegas Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin, Senin (30/12). 

Iding berharap, semua pihak tidak menggantungkan hasil pilbup pada cuick count lembaga survei. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas daerah.

 

Iding menyatakan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara KPU Kabupaten Cirebon, Desk Pilkada dan Panwaslu untuk tidak membuat quick count maupun real count. Jikapun masing-masing pihak membuat quick count maupun real count, maka hasilnya tidak akan dipublikasikan kepada umum. '’Jadi hanya untuk konsumsi internal mereka,’’ tegas Iding. 

 

Seperti diketahui, Pilbup Cirebon terpaksa dilakukan dua putaran. Pasalnya, dari enam pasnagan calon, tidak ada satupun pasangan yang berhasil meraih suara 30 persen dalam pilbup putaran pertama pada 6 Oktober 2013.

 

Dari enam pasangan calon itu, yang berhak maju dalam pilbup putaran kedua adalah pasangan Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi dan Raden Sri Heviyana Supardi-Rakhmat. Salah satu dari mereka nantinya akan menggantikan bupati dan wakil bupati sebelumnya, Dedi Supardi – Ason Sukasa, yang habis masa jabatannya pada 10 Desember 2013. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement