Senin 30 Dec 2013 22:03 WIB

LBH Pers: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat

Peserta pelatihan acara Jurnalistik Online yang diadakan Badan Informasi Geospasial dan ROL
Foto: Andriyanto Sostromanggolo
Peserta pelatihan acara Jurnalistik Online yang diadakan Badan Informasi Geospasial dan ROL

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya menyebut terdapat peningkatan kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Jawa Timur selama 2013 dari semula tujuh kasus (2012) menjadi 12 kasus.

"Kasus yang terjadi itu beragam, mulai ancaman sampai tindak kekerasan fisik," kata Direktur LBH Pers Surabaya Atoillah ditemui dalam diskusi tentang etika jurnalis di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, sejumlah kasus yang pernah ditangani itu di antaranya kasus yang menimpa jurnalis Malang Post Ira Ravika. Sepeda motor yang dinaikinya ditendang orang tak dikenal di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kota Malang, sehingga ia terjatuh bersama-sama motornya. Selain menderita luka-luka di sekujur tubuhnya, tangan kanannya juga patah.

Selain itu, kasus lain perusakan yang menimpa Kantor Harian Radar Madura Biro Kabupaten Bangkalan, yang dilakukan sekelompok orang terkait dengan pemberitaan soal tenaga harian lepas di linkungan Pemkab Bangkalan. Para penyerang itu juga merusak berbagai inventaris kantor seperti televisi, kursi dan meja.

Kasus kekerasan lainnya adalah kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin kepada wartawan Harian Radar Madura Sukma Umbara Tirta Firdaus atas kebijakan lembaga keagamaan yang memotong gaji karyawannya tanpa persetujuan, dengan alasan untuk memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag.

Saat itu, Normaludin bersama stafnya Juhairiyah lalu mendatangi kantor Radar Madura di Jalan Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di kantor itu, Normaludin meminta Sukma untuk membeberkan sumber berita, namun Sukma menolak. Saat itu juga Normaludin langsung naik pitam, menggebrak meja dan mengancam hendak membunuh Sukma Firdaus.

Pihaknya menegaskan selalu berusaha mendorong agar penegak hukum menggunakan UU tentang Pers untuk segala dampak yang terkait dengan pemberitaan, sebab masih ada sejumlah kasus yang seharusnya ditangani dengan UU Pers, tapi justru dengan pidana.

Ia juga memprediksi pada 2014 dimungkinkan gesekan-gesekan itu semakin kencang, dan jurnalis rentan menjadi korban.

Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan 2013. Walaupun terdapat pemilihan kepala daerah baik di Jatim ataupun di daerah, tapi dimungkinkan tidak akan sekeras pada ajang politik 2014.

"Pertarungan politik dimungkinkan lebih keras dan melibatkan pemilik media," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement