REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi Resor Garut memburu seorang tersangka kasus korupsi bantuan hewan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Kita sudah tetapkan tersangka korupsi bantuan ternak, inisial T usianya 48 tahun, masuk DPO (daftar pencarian orang), sekarang sedang dalam pengejaran," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi kepada wartawan, Senin.
Ia menuturkan tersangka merupakan ketua kelompok ternak di Desa Cinta, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, yang menerima bantuan ternak sapi sebanyak 150 ekor tahun anggaran 2012.
Bantuan sapi tersebut, kata Dadang, tidak ada ditempat untuk dikelola oleh kelompok ternak melainkan dijual oleh tersangka untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kelompok ternak itu menerima bantuan sapi dari Provinsi tapi ternyata tidak ada, tersangka menjual sapi tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari warga setempat yang sebelumnya tergabung dalam kelompok tani, kemudian secara mendadak membentuk kelompok ternak yang diketuai oleh tersangka.
Tujuan membentuk kelompok ternak dadakan di Desa Cinta itu, lanjut Dadang agar dapat menyerap bantuan pengadaan sapi ternak dari Pemerintah Provinsi.
"Awalnnya mereka kelompok tani, kemudia membentuk kelompok ternak untuk bisa mendapatkan bantuan itu, setelah menerima bantuan, sapinya dijual," katanya.
Berawal dari tidak adanya bantuan sapi tersebut, kata Dadang, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota kelompok ternak dan pihak Dinas Peternakan dan Kelautan, Kabupaten Garut.
Menurut dia, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan sapi tersebut dan akan terungkap setelah tersangka utama berhasil ditangkap.
"Kasus ini bisa terus berkembang kalau tersangka DPO sudah kami tangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan, tapi selama tersangkanya belum tertangkap, belum bisa mengungkap lebih jauh," kata Dadang.