Senin 30 Dec 2013 18:15 WIB

Bikin Macet, Operasional Truk Pasir Akan Dibatasi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Joko Sadewo
Truk pasir merapi
Foto: Rep
Truk pasir merapi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta, Jawa Barat, mendesak pemkab setempat untuk membuat kebijakan yang mengatur pembatasan jam operasional angkutan barang dan angkutan hasil tambang. Pasalnya, kendaraan tersebut sering jadi pemicu kemacetan. Terutama, di jam-jam tertentu di sepanjang ruas Jl Sadang-Subang via Cibatu. 

KBO Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Rullyanto Pahroen mengatakan, kendaraan angkutan hasil tambang, yakni truk pasir, sering melintasi ruas Jl Sadang-Subang via Cibatu. Bahkan, jam operasional mereka tak tentu. Pagi, siang, sore sampai malam, truk dengan kecepatan sekitar 20 kilometer per jam ini, selalu melintasi jalur tengah tersebut. "Akibatnya, di jam-jam tertentu, seperti jam masuk dan keluar pabrik, sering terjadi kemacetan panjang," ujarnya, Senin (30/12).

Menurut dia, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi kemacetan ini, yakni dengan cara mengatur jam operasional kendaraan tersebut. Misalkan, Pemkab Purwakarta melalui instansi setempat, keluarkan aturan pembatasan jam operasional. Jika kendaraan berat itu keluar di jam yang dilarang, maka harus kena sanksi tegas. Yakni, ditilang oleh petugas.

Rully mengaku, pihaknya sudah sering melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Bahkan, institusinya beberapa kali melayangkan surat resmi supaya kebijakan tersebut segera dikeluarkan. Namun, upayanya itu hingga kini belum ada tanggapan apapun dari dinas terkait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement