Senin 30 Dec 2013 17:16 WIB

Polisi Akan Tindak Tegas Pembawa Petasan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Untuk mengantisipasi kecelakaan, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, petasan dinilai membahayakan diri dan orang lain. "Makanya petasan tidak dibolehkan nanti dalam acara malam tahun baru," kata dia, Senin (30/12).

Polisi akan menindak tegas pelaku yang sengaja membawa petasan di tempat keramaian. Anjuran ini tidak hanya berlaku di acara Jakarta Night Festival (JNF). Namun di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polisi meminta agar masyarakat memanfaatkan momen malam pergantian tahun dengan sebaik-baiknya. "Kalau perlu berdoa dan mengunjungi keluarga," kata Rikwanto.

Masyarakat yang keluar pada malam tersebut diharapkan menjaga barang bawaan, anak, dan tertib lalu lintas. Jangan sampai momen perayaan ini menjadi kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

Hal senada dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Hamdan Rasyid. Ia menjelaskan, menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan tahun baru hukumnya haram. 

Menurutnya, petasan dan kembang api merupakan hal yang mubazir atau sia-sia. Ia mempertanyakan apa manfaat menyalakan petasan dan kembang api. 

"Menyalakan petasan dan kembang api hanya hura-hura. Uang ratusan juta hanya dibuang, sedangkan masih banyak orang miskin yang membutuhkannya," ujarnya 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement