Ahad 29 Dec 2013 14:46 WIB

Belasan Pasangan Mesum Digerebek Polisi

Aksi Mesum (ilustrasi)
Foto: BBC.WEB.ID
Aksi Mesum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polisi dari Satuan Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan belasan pasangan di luar nikah dari kamar hotel saat razia penyakit masyarakat dengan sasaran hotel kelas melati.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Minggu mengatakan, belasan pasangan diduga mesum itu diamankan dari beberapa hotel yang berada di kawasan hukum Polsekta Banjarmasin Selatan.

Untuk kegiatan razia hotel itu dilakukan sekitar pukul 24.00 wita hingga pukul 01.30 wita, Minggu (29/12) dini hari, dan dalam razia tersebut berkekuatan 15 personil. Terus dikatakan, untuk hotel yang dilakukan pemeriksaan itu terdapat 1 hotel dan dua losmen, karena banyaknya informasi masyarakat terkait pasangan mesum maka razia tersebut digelar.

"Razia hotel ini sasaran untuk mencari pasangan diluar nikah atau bisa juga mencari pelaku tindak pidana yang bersembunyi didalam kamar hotel ataupun losmen-losmen di kawasan Banjarmasin Selatan," terangnya kepada Antara.

Dikatakan, dalam razia tersebut untuk pertama kali polisi melakukan razia terhadap Hotel Kharisma didapati tujuh pasangan tanpa ikatan suami isteri atau diduga berbuat mesum di kamar hotel. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Losmen Kelayan Indah di jalan KS Tubun yang berdekatan dengan Hotel Kharisma, didalam losmen tersebut, polisi mendapati dua pasangan mesum.

Berikutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Losmen Makmur yang berlokasi di jalan Taluk Kelayan, di losmen tersebut polisi kembali mendapati tiga pasang mesum. Rochim mengatakan, dari razia tiga penginapan satu hotel dan dua losmen itu, jumlah pasangan yang terjaring semuanya sebanyak 12 pasangan, atau sebanyak 24 orang.

Semua pasangan diluar nikah itu langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pendataan terkait identitas mereka masing-masing. Bukan itu saja, mereka semua juga disuruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, apabila kedapatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement