Ahad 29 Dec 2013 10:08 WIB

Pemerintah Australia Diharapkan Bantu Ekstradisi Terpidana Korupsi Lain

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Australia diharapkan tidak hanya dapat membantu ekstradisi untuk terpidana korupsi Andrian Kiki Ariawan --buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)--tetapi juga koruptor lainnya yang diduga masih bersembunyi di negeri tersebut.

"Seluruh terpidana korupsi warga Indonesia yang bersembunyi di Australia harus diekstradisi, sehingga dapat menjalani proses hukum sesuai kesalahan yang mereka lakukan," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Runtung Sitepu,SH, di Medan, Ahad.

Pengabulan permohonan mengenai ekstradisi warga Indonesia yang menghadapi masalah hukum tersebut, menurut dia, merupakan kerja sama yang baik Pemerintah Indonesia dengan Australia. Hal ini harus tetap ditingkatkan dan dijalin secara baik.

Pemerintah Australia menyatakan penyerahan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014. Hal itu, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

Runtung menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga harus dapat bekerja keras dengan memfungsikan peranan Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia yang ada di Australia untuk melacak terpidana korupsi yang berada di negeri tersebut.

"Bisa jadi, terpidana korupsi yang bersembunyi di Australia itu, tidak hanya Adrian Kiki pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tetapi masih ada koruptor besar lainnya," ujarnya.

Runtung menambahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga harus tetap melaksanakan koordinasi dengan Kedubes maupun Konjen RI di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Cina, dan lainnya yang diduga terpidana korupsi tinggal di negeri tersebut.

Sejumlah negara yang ada kerjasama dan perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Indonesia harus tetap ditingkatkan, sehingga koruptor yang kabur ke luar negeri bisa diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia.

"Pemerintah Indonesia diharapkan harus bersikap tegas dalam melaksanakan ekstradisi terpidana korupsi yang besembunyi di luar negeri, hal ini sebagai upaya penegakan hukum bagi pelaku koruptor yang merugikan keuangan negara," kata Runtung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement