REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempelajari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2014, yang dimintai pengesahannya oleh tim pemerintah provinsi.
"Naskah APBD NTB 2014 tengah dipelajari Kemendagri, namun dari informasi lisan semuanya baik-baik saja atau tidak banyak dikritik," kata Sekretaris DPRD NTB H Azhari, di Mataram, Sabtu (28/12).
Azhari merupakan bagian dari tim Pemprov NTB yang mengantar naskah APBD NTB 2014 ke Kemendagri untuk mendapat pengesahan, sekaligus konsultasi hal-hal penting tentang pengelolaan anggaran 2014 itu.
Ia mengatakan, waktu menalaah dan memberi saran terhadap APBD NTB 2014 itu selama 14 hari, dan setelah itu Kemendagri menyampaikan hasil pengesahannya.
"Akhir tahun ini sudah bisa disahkan, dan diserahkan ke NTB untuk mengimplementasikan APBD itu," ujar mantan Sekretaris Korpri NTB itu.
Pengalaman tahun sebelumnya, Kemendagri seringkali mengkritik anggaran belanja yang tercantum dalam APBD NTB, terutama jika jauh melebihi anggaran pendapatan.
APBD NTB 2014 ditetapkan DPRD NTB dalam sidang paripurna 13 Desember 2013, kemudian dikonsultasikan dan dimintai pengesahannya di Kemendagri.
APBD NTB 2014 itu mencapai Rp2,86 triliun lebih, yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding APBD perubahan 2013 yang mencapai Rp2,57 triliun lebih.
APBD NTB 2014 itu, dijabarkan dalam 300 program/ kegiatan, yang dirinci menjadi anggaran pendapatan sebesar Rp2,863 triliun lebih dan anggaran belanja sebesar Rp2,834 triliun lebih, sehingga terjadi surplus sebesar Rp29,35 miliar lebih.
Sumber pendapatan yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan (Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak).
PAD direncanakan sebesar Rp1,144 triliun lebih yang bersumber dari penerimaan dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sementara dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1,215 triliun lebih yang bersumber dari dana hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp503,69 miliar lebih, yang bersumber dari pendapatan dana hibah.
Untuk anggaran belanja akan diperuntukan bagi belanja pegawai (aparatur) dan belanja pembangunan serta belanja lain-lain sebesar Rp2,834 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja tidak langsung direncanakan untuk belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/ kabupaten/ kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/ kabupaten/ kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak langsung lainnya.
Belanja langsung direncanakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal. Untuk pembiayaan daerah, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp10,65 miliar yang bersumber dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan juga Rp40,65 miliar, yang bersumber dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, sehingga minus Rp29,35 miliar, namun akan diupayakan pendanaannya.