REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menilai seluruh partai politik di kota tersebut telah tertib manajemen dilihat dari kepatuhannya melaporkan dana kampanye tahap pertama yang tepat waktu.
"Seluruh partai politik telah melaporkan dana kampanye tahap pertamanya tepat waktu, sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Komisioner Koordinator Sosiliasai, Bambang Wahyu saat dihubungi Antara, Sabtu (27/12).
Berbeda dengan lima tahun silam, KPU Kota Bogor terpaksa mencoret satu partai politik peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanyenya.
Belajar dari pengalaman terdahulu, KPU Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu termasuk penyerahan laporan dana kampanye oleh parpol.
Wahyu mengatakan, partai politik yang pertama kali melaporkan dana kampanye tahap pertama yakni Partai Hanura pada 24 Desember, disusul Gerindra, dan Nasdem.
Selanjutnya pada 26 Desember datang mendaftar PPP. Sisanya partai politik tersebut mendaftar pada 27 Desember. "Kami melakukan upaya sosialisasi secara terus menerus, dan partai politik langsung berinisiatif melaporkan. Kami menilai partai politik di Kota Bogor sudah tertip manajemen," ujar Wahyu.
Wahyu menyampaikan, dalam sosialisasi sesuai arahan dari KPU Pusat, KPU kota dan kabupaten diminta untuk mengajak seluruh partai politik untuk tertip administrasi.
Penyerahan laporan dana kampanye tersebut juga bagian dari upaya tertip administrasi dalam pelaksanaan pemilih umum seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013.
PKPU Nomor 17 Tahun 2013 mengamanatkan setiap partai politik diharuskan melaporkan rekening dana kampanye kepada KPU terhitung sejak ditetapkannya partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.
Aturan tersebut menjelaskan tiga kewajiban Partai Politik dalam pelaporan rekening dana kampanye yakni melaporkan rekening dana kampanye, melaporkan penerimaan dana kampanye tahap awal dan selanjutnya melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Untuk pelaporan rekening dana kampanye memiliki batas akhir penyerahan pada 2 Maret 2014 mendatang.
PKPU tersebut juga menjelaskan rincian dana sumbangan kampanye yang diperbolehkan besarannya untuk perorangan maksimal Rp1 miliar dan perusahaan atau badan hukum sebesar Rp7,5 miliar.
Setiap partai politik tidak diperbolehkan menerima bantuan perorangan melebihi ketentuan dan menerima bantuan dari dana asing, perusahaan milik daerah maupun milik negara.