REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini Jumat (27/12) resmi menandatangani usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Surabaya tahun 2014 sebesar Rp 2.310.000 per bulan.
Menyusul setelah ditandatanganinya usulan UMSK Surabaya, Risma mengatakan, tantangan dunia usaha pada tahun 2014 akan cukup berat.
Sebab, pada 2014 mendatang diprediksi akan cukup berat mengingat adanya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Oleh sebab itu ia meminta semua pihak menjaga kondusifitas perekonomian Kota Surabaya. Karena jika kondisi perekonomian kita terganggu, maka produktivitas juga akan terganggu.
"Karena itu, mari kita jaga stabilitas di kota ini. Teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja juga ikut mengamankan," katanya di sela-sela penandatangan usulan UMSK Surabaya di Surabaya, Jumat (27/12).
Sementara itu pada keempatan yang sama Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Dwi Purnomo mengatakan, pembahasan UMSK berjalan beriringan dengan pembahasan UMK.
Sebagaimana penetapan UMK, penetapan UMSK juga harus dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik.
Tahap penetapan UMSK Surabaya dimulai dengan melakukan survei di 40 perusahaan di berbagai sektor. Ada 78 sektoral yang ikut menjadi komponen survei.
"Kita melakukan batasan bahwa yang masuk dalam kategori ini adalah perusahaan yang sudah go public atau penanaman modal asing. Jadi usaha kecil menengah tidak termasuk," ujarnya.
Dia menambahkan, survei tersebut dilaksanakan mulai Oktober 2013 hingga berita acara ditanda tangani oleh walikota Surabaya pada November 2013 lalu.
Besaran UMSK merupakan besaran UMK Surabaya 2014 yang telah ditetapkan ditambah dengan 5 persen dari jumlah UMK tersebut. Jadi UMK Surabaya Rp 2.200.000 per bulan ditambah lima persen menjadi Rp 2.310.000 per bulan.
Menurut pria yang juga menjadi kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya ini, sektor-sektor yang masuk dan terikat oleh penetapan UMK sektoral ini wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan ke perusahaan sektor-sektor tersebut. Rata-rata gajinya Rp 2,5 juta per bulan. Untuk itu ia menjamin bahwa tidak akan ada gejolak yang menimpa dunia usaha di Surabaya terkait penetapan UMSK ini.