Jumat 27 Dec 2013 21:39 WIB

Angkot Ngetem Bakal Kena Denda Rp 500.000

Basuki Tjahja Purnama
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Basuki Tjahja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan denda maksimal Rp 500.000 bagi kendaraan umum yang berhenti sembarangan untuk mencari penumpang atau ngetem.

"Mulai Januari 2014 nanti, kita mau terapkan denda maksimal Rp 500.000 buat angkot-angkot atau bis-bis yang suka ngetem," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, denda tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan umum yang mengangkut atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.

"Jadi, angkutan umum yang suka menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat, bukan di tempat yang seharusnya, juga akan kita kenakan denda ini," ujar Ahok.

Dia menuturkan rencana pemberlakuan denda bagi angkot-angkot ngetem tersebut telah dibicarakan bersama dengan Dinas Perhubungan DKI serta pihak kepolisian.

"Rencana ini sudah kita bicarakan dengan Dinas Perhubungan dan juga kepolisian. Saya senang, mereka (Dinas Perhubungan dan kepolisian) menyambutnya dengan baik dan siap menjalankannya," tutur Ahok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement