REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengimbau kepada sopir angkutan kota (Angkot) jangan berhenti di sembarang tempat (ngetem) agar tidak dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
"Kalau tidak mau dikenai denda Rp 500 ribu, yah jangan ngetem sembarangan, sulit-sulit amat," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Pemberlakuan denda maksimal itu untuk mengurangi kemacetan yang seringkali disebabkan oleh angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat.
"Agar jalur bus Transjakarta steril, kita terapkan denda maksimal,'' katanya. ''Lalu angkutan umum yang ngetem sembarangan kita kenakan denda agar bisa kurangi kemacetan."
sumber : Antara
Advertisement