Jumat 27 Dec 2013 20:18 WIB

Pemerintah Berjanji UU Minerba Dijalankan Konsisten

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Djibril Muhammad
Hatta Rajasa
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa berjanji Undang-Undang No 4/2009 mengenai mineral dan batu bara akan dijalankan secara konsisten.

Ia juga menyatakan UU takkan ditafsirkan macam-macam, selain aturan bahwa perusahaan tambang mulai 12 Januari 2014 tak lagi diizinkan mengekspor mineral mentah.

Hanya saja, dalam UU Minerba juga dibahas soal pengolahan dan pemurnian. Meski ada perusahaan yang membangun smelter, namun tak sepenuhnya pengolahan dan pemurnian dilakukan 100 persen.

Terkait hal tersebut, ucap dia, pemerintah akan mengaturnya dalam peraturan pemerintah. Hanya saja tak boleh berlawanan dengan UU Minerba. Dalam proses pengolahan dan pemurnian, perusahaan tambang ada yang sudah mengolah hingga 95 persen.

Pemerintah juga menginginkan pemurnian dilakukan di Indonesia.Nah, ujar dia, seberapa besar proses pemurnian tersebut tak dijabarkan dalam undang-undang. Oleh karena itu pemerintah akan mengatur hal itu juga dalam pp.

"Tapi yang sama sekali belum, 100 persen tak boleh, apapun perusahaannya," tuturnya, Jumat (27/12).

Terkait perusahaan yang telah melakukan pengolahan dan pemurnian ia enggan menyebutkan satu persatu.Hanya saja ia meminta semua bersabar menunggu PP tersebut digodok oleh para ahli.

Ia juga menegaskan kembali tak ada perpanjangan waktu untuk kedepannya. "Relaksasi terus, relaksasi 3 tahun saja tidak jalan," ucapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, juga menyatakan hal yang sama. Ia menambahkan kalau pemerintah takkan memberi kelonggaran untuk penerapan Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Artinya, mulai 12 Januari 2014 pemerintah takkan lagi mengizinkan ekspor mineral mentah.

Dalam rapat koordinasi energi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jero Wacik membahas rencana pelaksanaan UU Minerba di awal tahun depan.

Kesimpulannya, tutur dia, perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tak boleh lagi mengekspor mineral mentah (ore). Hanya saja bagi perusahaan yang sudah melakukan pemurnian dan pengolahan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Terkait ancaman PHK yang menghantui penerapan UU Minerba, ia berharap takkan terjadi hal tersebut. Intinya, menurut dia semua hal tersebut akan dibahas dalam PP. Ia juga menambahkan penerapan UU sangat penting karena menyangkut kehidupan pertambangan.

Selain itu UU Minerba juga menyangkut nilai tambah dari hasil tambang di Indonesia. Terakhir yang terpenting adalah UU Minerba diterapkan demi lingkungan dan masa depan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement