REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Televisi Republik Indonesia (TVRI) terancam tidak bisa mengudara per satu Januari 2014. Hal ini terjadi karena Komisi I DPR belum mau mencairkan anggaran untuk TVRI kepada menteri keuangan.
Komisi I hanya memberi izin kepada menteri keuangan untuk mencairkan anggaran belanja pegawai TVRI. Ada apa sebenarnya? "Keputusan Komisi I ini sebagai dampak pelanggaran dewan pengawas TVRI," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/12).
Mahfudz menjelaskan, pada 21 Oktober 2013 Komisi I menggelar rapat bersama dengan jajaran direksi dan dewan pengawas TVRI di DPR. Saat itu diputuskan agar tidak ada pemberhentian direksi sampai panja TVRI di Komisi I menyelesaikan tugasnya pada Desember.
Namun, imbuh Mahfudz, beberapa hari kemudian dewan pengawas malah memberhentikan semua jajaran direksi. "Komisi I bentuk panja untukk dalami persoalan di TVRI selama ini," ujarnya.
Panja rupanya tidak terima dengan langkah pemecatan yang dilakukan dewan pengawas terhadap direksi TVRI. Mahfudz menyatakan panja memutuskan agar direksi TVRI tetap bekerja seperti biasa dengan tetap memperhatikan evaluasi dari dewan pengawas. "Untuk perbaikan," katanya.
Mahfudz melanjutkan, usai pemecatan direksi TVRI Komisi I DPR langsung menggelar rapat internal. Saat itu rapat memutuskan untuk membintangi anggaran TVRI pada 2014. Alasannya, saat dewan pengawasa memecat jajaran direksi pagu anggaran 2014 untuk TVRI belum diturunkan.
Di sisi lain kewenangan untuk menandatangani dipa anggaran 2014 justru ada di tangan para direksi yang sudah dipecat. "Pelaksana tugas yang diangkat dewan pengawas tidak punya kewenangan dipa," kata Mahfudz.
Menurut Mahfudz apa yang dilakukan Komisi I merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan dewan pengawas atas kesepakatan rapat bersama pada 21 Oktober 2013. "Dewan pengawas mikir gak ketika melanggar keputusan rapat dengan DPR? Mereka mikir gak ada konsekuensi politisnya?" tegas Mahfudz.
Mahfudz menyatakan baru akan mencabut tanda bintang untuk TVRI apabila dewan pengawas memberikan penjelasan langsung ke Komisi I DPR dalam periode sidang mendatang.
Pemberian bintang pada sebuah anggaran merupakan simbol belum disetujuinya pencairan anggaran negara untuk lembaga negara tertentu. Kewenangan memberi dan mencabut tanda bintang ada pada DPR dan menteri keuangan.