Jumat 27 Dec 2013 11:04 WIB

Ruang di Samsat Bekasi Penuh Asap Rokok

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dewi Mardiani
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum masih sangat rendah. Namun kondisi ini juga tidak terlepas dengan ketidaktegasan dalam menegakkan larangan merokok di tempat umum.

Hal tersebut terjadi di Kantor Pelayanan Samsat Kota Bekasi. Gara-gara tidak tegas dalam menegakkan aturan pelarangan merokok, warga yang sedang mengurus perpanjangan STNK, bisa dengan leluasa menghisap rokok di ruang tunggu cek fisik kendaraan yang berada di halaman belakang.

Kondisi ini sangat mengganggu para warga lainnya yang tidak merokok.  Sebab, ada cukup banyak para ibu dan anak kecil yang duduk di ruang tunggu.

Dengan kapasitas ruang tunggu sekitar 72 orang, kebulan asap rokok semakin membuat suasana tidak nyaman. Napas pun terasa sesak, apalagi ditambah dengan banyaknya warga yang mengurus perpanjangan STNK.

Selain harus sabar mengantre, mereka juga harus bergelut dengan asap rokok. Seorang ibu bahkan terlihat cukup sibuk mengibaskan tangannya agar asap rokok tidak terhirup oleh anaknya.

Ruang tunggu cek fisik di kantor Samsat Bekasi memang berada di ruang terbuka. Sebenarnya ini adalah area dilarang merokok. Sebuah tulisan "kawasan bebas asap rokok" pun terpampang jelas di tembok dekat ruang tunggu. Sayang, para petugas Samsat terlihat tak peduli meskipun banyak warga yang merokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement