REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Ketua Komsi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Jamaluddin mengatakan, perpanjangan izin kontrak karya perusahaan tambang granit PT Karimun Granite mulai 2013 hingga 2018 akan dibahas di DPR.
"Perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) yang kami minta dicabut oleh pusat akan dibahas di DPR pada persidangan selanjutnya, mungkin pada Januari 2014," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Jamaluddin mengatakan itu setelah dirinya beserta sejumlah anggota komisi A dan B berkonsultasi ke DPR beberapa waktu lalu.
Kunjungan konsultasi itu, menurut dia, diterima oleh kelompok komisi (Poksi) Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan, energi dan sumberdaya mineral.
"Saat berkunjung, DPR kebetulan sedang reses sehingga kami hanya diterima Poksi Komisi VII, dalam hal ini anggota DPR dari Fraksi PDIP. Hasil pertemuan kami itu, permasalahan izin kontrak karya PT KG akan disampaikan melalui anggota Fraksi PDIP yang menerima kunjungan kami tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai perpanjangan izin kontak karya itu akan melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan.
"Tentu DPR akan memanggil kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan juga dipanggil karena kawasan tambang perusahaan itu berada di hutan lindung," katanya.
Menurut Jamaluddin, keputusan melibatkan DPR untuk melahirkan kebijakan karena izin kontrak karya PT KG diterbitkan oleh pusat, sehingga menjadi isu nasional, apalagi dari 13 perusahaan di berbagai daerah yang mendapat izin kontrak karya, hanya PT KG yang memiliki izin penambangan bahan galian C bukan logam.
"Padahal, dalam Undang-undang No4/2009 dengan jelas disebutkan bahwa izin penambangan bahan galian C bukan logam diterbitkan oleh daerah, jadi pusat tidak seharusnya memperpanjang izin kontrak karya perusahaan tersebut," ucapnya.
Ia berharap DPR segera menuntaskan persoalan perizinan yang ia nilai telah merugikan daerah dari sektor pajak pertambangan.
"Berdasarkan perhitungan Dinas Pendapatan Daerah, potensi pajak yang diraih selama lima tahun perpanjangan izin kontrak karya PT KG mencapai Rp208 miliar," ucapnya.
Ia juga berharap DPR mempertanyakan izin pinjam pakai hutan lindung Gunung Betina, Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat sebagai kawasan penambangan PT KG.
"Kami menilai ada kejanggalan karena kawasan tersebut hutan lindung, DPR kami harapkan dapat menyikapi hal ini dan permintaan kami agar izin kontrak karya itu dicabut," ucapnya.
PT KG mengantongi izin kontrak karya sejak 1970-an dengan area konsesi seluas sekitar 1.750 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Betina, satu dari dua kawasan hutan lindung di Pulau Karimun Besar selain Gunung Jantan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 karena tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.
Dua petinggi perusahaan yang ketika itu berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu petinggi lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia jadi tahanan kota.