REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (25/12), berhasil menangkap sejumlah pelaku pembalakan liar (ilegal).
Informasi kepolisian yang diterima wartawan, Kamis siang, menyebutkan, ditangkapnya para pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan hutan sekitar areal PT NSR Compartemen, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.
Kemudian pada Rabu (25/12) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya diamankan beberapa pelaku "illegal logging" yang diketuai oleh pelaku bernama Rudi.
Menurut kepolisian, para pelaku itu diamankan saat melakukan aktivitas pembalakan secara ilegal dan kini telah diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo megaku telah mendapat informasi terkait perkara itu.
"Umumnya, kasus pembalakan kayu hasil hutan ini adalah kasus yang memiliki pengkhususan. Jadi penyelidikan akan terus dilakukan," katanya.