REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penghulu Indonesia (API) akan melakukan audiensi dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. Audiensi akan dilakukan esok, Jumat (27/12).
Ketua API Wagimun AW, mengatakan, pihaknya akan melaporkan komitmen mereka untuk melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di saat jam kerja mulai 1 Januari 2014.
"Kami belum tahu pertemuan akan dilakukan di kantor Kementerian Agama di Thamrin atau di dekat Lapangan Banteng," kata Wagimun kepada Republika, Kamis (26/12).
Dia mengatakan, Suryadharma menanggapi positif langkah para penghulu itu. Menag mendukung pencatatan nikah dilakukan di KUA dan saat jam kerja untuk mengantisipasi dugaan gratifikasi.
"Menag terima atau tidak terima, menikahkan itu merupakan hal prerogatif penghulu. Menag tidak bisa melarang. Berbeda jika Menag menyuruh dan ada produk hukumnya," ujar Wagimun.
Dia mengutip Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan akad nikah dilaksanakan di KUA. Namun di pasal 2 diatur, akad nikah bisa dilakukan di luar KUA atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan Petugas Pencatat Nikah (PPN).
Sebanyak 20 penghulu akan hadir dalam pertemuan itu. Empat perwakilan dari pengurus pusat API, termasuk Wagimun. Sisanya berasal dari perwakilan di daerah.