Kamis 26 Dec 2013 15:30 WIB

Pemerintah Pusat Belum Putuskan Remisi Corby

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby, harus menunggu remisi Natal tahun ini. Sebab, Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM belum memberi jawaban soal usulan permohonan remisi Corby.

"Kami usulkan remisi Corby dua bulan dan sudah mengirimkan persyaratannya ke Jakarta, namun belum ada jawaban," kata Kepala LP Denpasar, H Farid Junaedi BcIP SSos MH. Hal itu dikemukakan Farid kepada Republika, di Denpasar, Kamis (26/12).

Dikatakannya, seluruh persyaratan remisi Corby sudah terpenuhi dan belum ada pemberitahuan, kalau ada persyaratan yang kurang.

Farid mengatakan, dia bisa memahami keterlambatan jawaban dari Jakarta itu. Sebab, Dirjen Pemasyarakatan mengurus ribuan permohonan napi dari seluruh Indonesia. Dari Lapas Denpasar remisinya yang tertunda ada lima orang napi dan semuanya tersangkut kasus narkotika.

LP Denpasar dihuni sebanyak 948 orang dan sekitar 60 persen adalah napi narkotika. Napi asing dalam kasus narkotika berjumlah 68 orang, dari 24 negara.

Menurut Farid, sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012, permohonan remisi terpidana kasus narkotika dan teroris yang lama hukumannya di atas lima tahun, diajukan ke Jakarta. Karenanya, keputusannya ada di Jakarta pula. "Kami bersifat menunggu saja," kata Farid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement