REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun AW mengatakan akan mengajukan uji materil terhadap undang-undang yang bisa menjerat penghulu dengan pasal gratifikasi.
"Asosiasi akan mengkaji terlebih dulu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Keuangan dan undang-undang lain. Kalau ada pembiaran terhadap penghulu dan tidak sesuai kultur masyarakat kami pasti akan ajukan judicial review," ujarnya, Kamis (26/12).
Wagimun menjelaskan, hingga era reformasi ini imbalan yang diterima penghulu telah menjadi budaya dan diterima masyarakat. Namun, dengan adanya aturan KPK yang memandang imbalan itu sebagai bentuk gratifikasi, penghulu menjadi khawatir dikriminalisasi.
"Belum lagi pandangan masyarakat yang mengira semua penghulu menerima imbalan. Padahal, ada juga penghulu yang menolak. Tapi masyarakat pasti tetap menganggap kami terima imbalan di luar biaya nikah," katanya.
Kepala KUA Kediri, Jawa Timur, Romli tersangkut kasus dugaan gratifikasi karena menerima uang sebesar Rp 225 ribu dari keluarga pengantin. Biaya yang diterima Romli lebih besar dari biaya resmi pencatatan pernikahan sebesar Rp 30 ribu. Kini, kasus Romli sedang diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya.