Kamis 26 Dec 2013 08:35 WIB

Warga Miskin Keluhkan Dugaan Pemotongan Bantuan Rutilahu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Julkifli Marbun
Bantuan Siswa Miskin
Foto: Antara
Bantuan Siswa Miskin

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU –- Bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang digulirkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merupakan hak sepenuhnya bagi warga miskin. Namun di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, sejumlah warga miskin mengeluhkan dugaan pemotongan bantuan yang mereka terima tersebut.

Di Desa Lamarantarung, terdapat 47 rutilahu yang berhak mendapatkan bantuan itu. Berdasarkan aturan dari Kemenpera, warga miskin penerima bantuan rutilahu di desa tersebut berhak menerima bantuan senilai Rp 7,5 juta per orang. Bantuan itu dalam bentuk barang, seperti bata, semen dan pasir.

"Tapi bantuan material yang saya terima jumlahnya kurang dari Rp 6 juta," ujar seorang warga penerima rutilahu di Desa Lamarantarung, Casmana (60), Selasa (24/12).

Casmana mengungkapkan, akibat kurangnya bantuan tersebut, dia tidak dapat melakukan perbaikan rumah seperti yang diharapkan. Dia menyatakan, material bangunan yang diterimanya kini hanya bisa untuk memperbaiki beberapa bagian rumahnya saja.

Hal senada diungkapkan warga Desa Lamarantarung lainnya, Kasturi (45). Dia menjelaskan, akibat kurangnya jumlah bantuan yang diterimanya, perbaikan rumah jadi tidak maksimal.

Semula, Kasturi berencana akan memperbaiki beberapa ruangan di dalam rumahnya. Namun karena bantuan yang terbatas, maka rencana itu tidak dapat terealisasi seluruhnya.

Terpisah, Kasi Perumahan Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Edi Satoto, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan rutilahu. Dia mengatakan akan mencari informasi mengenai hal tersebut.

"Kami akan cek ke lapangan," tegas Edi.

Edi mengungkapkan, bantuan rutilahu tersebut diharapkan dapat membantu warga miskin supaya bisa memiliki rumah yang layak huni. Karenanya, dia mengingatkan agar bantuan itu dapat diberikan secara utuh kepada penerimanya. Dia meminta agar pemerintah desa tidak melakukan intervensi dalam pembangunan rutilahu.

Seperti diketahui, pada 2013, Kabupaten Indramayu mendapatkan bantuan rutilahu dari Kemenpera. Bantuan bagi warga miskin yang berpenghasilan rendah itu tersebar di sepuluh kecamatan. Yakni, Kecamatan Cantigi, Patrol, Anjatan, Kandanghaur, Juntinyuat, Haurgeulis, Kroya, Sukra, Sukagumiwang dan Arahan.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk material bangunan sedangkan biaya perbaikan rutilahu berasal dari swadaya masyarakat. Peran serta dari masyarakat pun sangat dibutuhkan dalam menjalankan program tersebut.

Sementara itu, adanya dugaan pemotongan bantuan rutilahu yang dilakukan oknum aparat desa mengundang keprihatinan kalangan dewan. Seharusnya, tidak boleh ada siapapun yang memotong anggaran rutilahu.

"Bantuan rutilahu merupakan hak warga (miskin)," tegas Ketua FPKS DPRD Indramayu, Hadi Hartono.

Hadi mengungkapkan, jika informasi pemotongan anggaran itu benar dilakukan aparat desa, maka desa harus menjelaskan dasar hukum pemotongan anggaran tersebut. Dia menilai, pemotongan anggaran itu menyalahi aturan Undang-undangan Keuangan Negara.

"Pemda Indramayu harus berperan dalam melakukan evaluasi kinerja desa dan aparatnya," kata Hadi.

Selain itu, tambah Hadi, Komisi A DPRD Indramayu juga harus memanggil desa-desa yang diduga memangkas anggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement