REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Rapat antara PT Angkasa Pura II, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Jakarta memutuskan mulai 26 Desember 2013 akan diberlakukan program pengenalan rute pengalihan akses dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta.
Rute ini akan melalui Jalan Perimeter Utara dan Perimeter Selatan pada pukul 09.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB.Oleh karena itu, akan diberlakukan sistem buka-tutup Pintu M1 dimana akses tersebut ditutup pada jam -jam yang telah ditentukan.
Bram Bharoto Tjiptadi, Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan pola pengalihan ini juga dilakukan agar masyarakat lebih dulu terbiasa dengan lalu lintas melalui Jalan Perimeter Utara dan Perimeter Selatan sebelum pengalihan rute dilakukan permanen.
“Keputusan ini adalah hasil rapat pada Selasa malam, 24 Desember 2013, yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Otoritas Bandara Wilayah I Jakarta. Sebelum dilakukan pengalihan permanen, kami melakukan pengenalan rute terlebih dahulu dengan membuka Jalan Perimeter Utara dan Perimeter Selatan pada jam-jam tertentu," jelasnya.
Bram mengatakan, dengan terlebih dahulu melakukan pengenalan pengalihan rute ke masyarakat maka diharapkan bisa memastikan kelancaran lalu lintas di Jalan Perimeter Utara dan Perimeter Selatan.
“Pengenalan lalu lintas dengan pola buka-tutup ini juga guna menjamin kelancaran lalu lintas, dan agar calon penumpang pesawat atau masyarakat yang bertujuan ke bandara tidak kaget saat nantinya akses melalui Pintu M1 dialihkan secara permanen ke Jalan Perimeter Utara dan Perimeter Selatan,” tambah Bram.
Agar masyarakat terinformasikan dengan baik, rambu pengumuman buka-tutup Pintu M1 akan dipasang di depan Pintu M1, jembatan pintu keluar jalan perimeter, gerbang bandara, dan prasasti yang terletak di dekat Terminal 3 dan Terminal Kargo.
Jalan Perimeter Utara dan Perimeter Selatan adalah jalan yang dibangun oleh PT Angkasa Pura II guna mengalihkan lalu lintas Tangerang – Bandara Soekarno-Hatta dan sebaliknya yang saat ini melalui Pintu M1. Kedua jalan ini adalah restricted public area (RPA) sehingga ditetapkan tidak bisa dilalui oleh bus dan truk.