Rabu 25 Dec 2013 01:27 WIB

Pemkab OKU Terima APBN Rp 171 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, SUMSEL -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerima dana APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tahun 2014 sebesar Rp171 miliar.

Anggaran tersebut diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja, Andrian Asma Jaya ke Bupati Ogan Komering Ulu, Yulius Nawawi di Baturaja, Selasa (24/12).

Menurut Andrian, tahun anggaran 2014 dana pusat yang dialokasikan melalui DIPA untuk satuan pembayaran KPPN Baturaja sebesar Rp491,273 miliar.

Dia merincikan, dari total anggaran itu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Rp171,376 miliar, OKU Timur Rp190 miliar dan Kabupaten OKU Selatan Rp129,402 miliar.

"Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran dilakukan lebih awal atau sebelum tahun anggaran 2014 dimulai dengan harapan pelaksanaan dapat dimulai tepat waktu," ujarnya.

Menurut dia, dengan lebih cepatnya dialokasikannya dana tersebut, maka seluruh satuan kerja dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan dalam DIPA sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Ini juga bertujuan supaya pelaksanaan pembangunan di daerah pada 2014 bisa lebih maksimal," katanya menjelaskan.

Setelah menerina DIPA 2014, Bupati OKU langsung menyerahkannya secara simbolis kepada Kepala Kantor Kemenag OKU, Polres, Kejari dan Pengadilan Agama setempat disertai penandatanganan fakta integritas penggunaan dana DIPA agar semua ikut mengawasi dan bertanggung jawab.

Bupati OKU, Yulius Nawawi menyatakan, dengan diterimanya dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat tersebut, diharapkan memberi manfaat besar dalam penyelenggaraan tugas serta urusan bersama yang pada akhirnya akan bermuara pada percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Sesuai kandungan di dalam DIPA 2014, dana tersebut langsung disalurkan ke SKPD atau satuan kerja instansi vertikal. Dengan begitu, penerima anggaran dapat bisa melaksanakan sesuai tugas yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam DIPA," katanya.

Dia menegaskan, sebelum kegiatan yang menggunakan APBN ini dijalankan, semua pihak penerima atau kuasa pengguna anggaran dari SKPD harus menandatangani fakta integritas dengan KPPN.

"Ini bertujuan, supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak ada penyelewengan anggaran atau melanggar undang-undang. Kegiatan bisa menghasilkan capaian optimal dan sesuai perencanaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement