REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak sesuai standar. Sekarang ini kembali muncul wacana motor yang masih menggunakan knalpot racing akan ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Tragis, knalpot racing setara dengan melanggar jalur busway,” kata Muhammad Sobri (29 tahun), salah satu pengendara motor knalpot racing, Selasa (24/12), menanggapi wacana tersebut.
Sobri mengatakan aturan terkait knalpot berisik memang sudah diketahuinya sejak lama. Dia mengatakan aturan tersebut cenderung berlebihan terutama persoalan denda.
Menurutnya, hukuman ideal pemakai knalpot racing cukup ditilang dan diminta segera mengganti dengan knalpot original.
Pengenda motor lainnya, Sayuri (42 tahun), sebaliknya mengatakan knalpot racing memang mengganggu pengendara lain karena suaranya berisik. Karen itu, Sayuri sangat mendukung kebijakan dari pihak kepolisian untuk menilang dan memberikan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pengguna knalpot racing.
Dia menambahkan rata-rata pengguna knalpot racing hanya anak-anak muda. “Knalpot racing bikin kaget pengendara yang lain,” ungkap Sayuri.