Selasa 24 Dec 2013 17:10 WIB

Saran Yusril Terkait Patrialis

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Kalau saya, saran saya, pemerintah sebaiknya banding atas putusan Pak Patrialis itu," katanya di kantor presiden, Selasa (24/12). 

Ia mengatakan, tidak ada putusan sela dalam proses tersebut. Kalau ada putusan sela, artinya bisa menunda keppres tentang pengangkatan Patrialis dan keputusan itu tidak bisa dilaksanakan sampai putusan itu inkracht. 

"Tapi karena tidak ada putusan sela, karena itu kalau banding dan kasasi mungkin akan memakan waktu satu tahun. Maka, Pak Patrialis tetap dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim MK," katanya. 

Yusril mengatakan, presiden menjelaskan prosedur pengangkatan Patrialis sama dengan hakim MK lainnya. Yakni Hamdan Zoelva dan Maria Farida. Presiden pun punya kewenangan untuk mengambil keputusan dan mengajukan nama-nama hakim MK yang baru. 

"Presiden kan punya mekanisme internal. Pak Presiden sudah melakukan pembahasan dengan menkumham, menko polhukam, jaksa agung, dan mensesneg sebelum mengambil keputusan siapa yang akan dicalonkan. Sebelumnya tidak ada yang mempersoalkan, tapi ketika Patrialis justru dipersoalkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement