Selasa 24 Dec 2013 08:33 WIB

Subsidi Pupuk Dinaikkan Hingga Rp 18 Triliun

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Dewi Mardiani
Pupuk subsidi
Foto: Juli/Antara
Pupuk subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Guna rangka meningkatkan produksi beras nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan subsidi pupuk hingga Rp 18 triliun.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pemerintah juga akan  menyediakan pupuk bersubsidi. ‘’Berapa pun kebutuhan pupuk akan disediakan pemerintah,’’ ujar Suswono dalam siaran pers yang diterima Selasa (24/12).

Beberapa waktu lalu, petani sempat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, karena tiba-tiba menghilang di pasaran. Pemicunya adalah kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk. Kenaikkan itu menyebabkan turunnya produksi pupuk bersubsidi dari 9,2 juta ton menjadi 8,6 juta ton.

Kini, kelompok tani bisa menebus pupuk bersubsidi seusai dengan kebutuhannya asal memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bagi daerah yang mengalami kekurangan penyediaan pupuk bersubsidi untuk pertanaman bulan Desember 2013, Suswono mengatakan, akan tetap dipenuhi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan RDKK yang telah disusun kelompok tani dan disetujui oleh Dinas Pertanian setempat.

 “Jadi berapa pun kebutuhan pupuk akan disediakan pemerintah. Kelompok tani yang memiliki RDKK bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios yang ditunjuk,” ujar Suswono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement