REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bengkaknya kerugian negara kasus Century.
BPK melaporkan kerugian negara dalam kasus Century yang membengkak menjadi Rp 7,451 triliun, dari sebelumnya Rp 6,7 triliun. “KPK tidak akan membiarkan, tapi akan lakukan penelusuran dan pendalaman terhadap laporan ini,” kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Samad mengakui KPK baru menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tim satuan tugas (satgas) kasus Bank Century akan mendalami hasil laporan BPK secara detail.
Ia berjanji akan menyampaikan secara resmi mengenai isi lengkap dalam laporan dari BPK ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tidak akan berhenti pada penetapan tersangka terhadap mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya. “Kita sampaikan bahwa penetapan Budi Mulya ini kan pintu awal untuk membongkar kasus ini secara utuh, belum berakhir,” jelasnya.