REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin memusnahkan barang bukti berupa ribuan karung pakaian bekas yang merupakan barang tangkapan Bea Cukai Kepulauan Riau periode 2011-2013.
Pemusnahan pakaian bekas tersebut dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun Supratman Khalik di area penambangan PT Karimun Granite di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Khalik mengatakan, pakaian dan barang-barang bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap atau "inkracht". "Barang-barang tersebut merupakan limbah dan harus dimusnahkan sesuai perintah pengadilan," katanya di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Sigit Santoso menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan muatan KM Syifa sebanyak 680 karung padat (ballpress) pakaian bekas, pakaian bekas sebanyak 643 karung muatan KM Samudra Jaya serta ban dalam mobil bekas.
Kemudian, muatan KLM Cinta Damai berupa 28 karton guci keramin bekas, tiga buah kasur atau spring bed dan beberapa perabotan rumah tangga bekas lainnya. Selanjutnya, muatan KM Berkat Selayar berupa 6.700 karung pakaian bekas, dan muatan KM Berkat Jata sebanyak 500 karung pakaian bekas.