REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar di tahun 2015 untuk pembelian lahan sawah. Lahan sawah itu nantinya akan jadi aset Pemkab Purwakarta.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan Purwakarta merupakan daerah yang kecil. Daerah ini, tak memiliki lahan sawah seluas Karawang ataupun Subang. Lahan sawah yang ada hanya sekitar 16 ribu hektare.
"Karena itu, sudah saatnya pemkab menambah area sawah," kata Dedi, kepada Republika di Purwakarta, Ahad (22/12).
Pemkab Purwakarta bisa saja membeli sawah di luar Purwakarta. Misalkan, di daerah tetangga. Tapi, sawah itu akan jadi aset milik Pemkab Purwakarta. Atau, jika ada petani Purwakarta yang akan menjual sawahnya, pemkab setempat berupaya membelinya.
Dedi mengatakan dengan cara ini minimal ada upaya pemerintah untuk menyelamatkan lahan pertanian. Serta, membentengi kemandirian pangan. Mengingat, selama ini alih fungsi lahan menjadi momok menakutkan.
Dedi berjanji dirinya tidak akan memberikan izin terhadap pelaku usaha industri maupun perumahan, untuk menggunakan lahan pertanian. Bila mereka ingin menanamkan modalnya, maka lahan yang diizinkan hanya lahan kosong atau lahan tidur.
"Kalau untuk sawah, tidak akan saya izinkan. Lahan tersebut, harus sesuai peruntukannya," ujar Dedi.