Jumat 20 Dec 2013 18:30 WIB

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pengusaha

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Menanggapi adanya gugatan dari 21 perusahaan di Subang terkait Penetapan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK), Pemprov Jabar menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, gugatan yang dilayangkan 21 perusahaan terhadap Kepgub tentang Penetapan UMK merupakan hak konstitusional perusahaan.

"Apabila Kepgub UMK tersebut dianggap merugikan mereka dan mereka menggugatnya ya kita tidak bisa menghalangi upaya hukum yang akan dilakukan. Namun kita siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Ruddy kepada wartawan, Jumat (20/12).

Menurut Ruddy, pihaknya meyakini keluarnya Kepgub tersebut sudah sesuai mekanisme. Yakni, kewenangan gubernur. Selain itu, materi Kepgub tersebut tidak  bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya, kata Ruddy yang memproses substansi UMK adalah kabupaten/ kota melalui mekanisme di dewan pengupahan (DP). Namun untuk memberlakukannya se-Jawa Barat harus melalui regulasi Kepgub. "Jadi pada hakekatnya yang digugat itu adalah produk kabupaten/kota," katanya.

Ruddy mengatakan, langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov Jabar terkait gugatan 21 perusahaan sesuai mekanisme yang biasa berlaku. Yakni gubernur akan memberikan kuasa ke biro hukum Pemprov untuk bertindak atas nama gubernur dalam pengadilan nanti.

Secara teknis, biro hukum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan berkoordinasi mempersiapkan materi hukum yang dipermasalahkan oleh para penggugat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement