Jumat 20 Dec 2013 08:33 WIB

Pelayanan Zakat Perlu Kolom Agama

Rep: amri amrullah/ Red: Joko Sadewo
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sebatas pelegkap dalam identitas semata. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kolom agama di KTP, perlu di pertahankan dalam dokumen kependudukan seperti KTP.

Wakil Sekretaris Baznas, M Fuad Nasar mengatakan, selama ini identitas agama dalam KTP menjadi acuan administrasi dan pelayanan zakat. Khususnya terkait potensi zakat dan realisasinya.

"Bagi BAZNAS keberadaan kolom agama diperlukan dan bermanfaat dalam pelayanan zakat. Bila kolom agama dihilangkan dari KTP, cukup mengganggu kelancaran pelayanan lembaga zakat," ujarnya kepada //Republika//, Jumat (20/12).

Untuk administrasi, jelas Fuad, KTP dan kolom agama menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan dana zakat di BAZNAS dan di semua lembaga zakat. Dari situ diketahui identitas agama seorang mustahik.

"Penerima zakat diprioritaskan bagi Muslim, kecuali dalam kondisi darurat kemanusiaan." Di samping itu, kata dia, kewajiban menunaikan zakat hanya untuk orang Islam dan ber-KTP sebagai Muslim.

Demikian pula amil zakat haruslah seorang Muslim karena amanah dan legalisasi amil zakat tidak mungkin diberikan kepada orang yang agamanya tidak jelas.

BAZNAS pun mendukung kolom agama pada KTP dan kolom agama seharusnya tetap diisi. "Maka sangat disayangkan dalam salah satu pasal UU Administrasi Kependudukan yang baru disahkan DPR terdapat aturan yang mempersilakan penduduk tidak mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal kita tahu Indonesia bukan negara sekuler,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement