REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri akan mengirim tim untuk mendatangi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ini terkait dengan pembatalan pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin.
"Besok pagi (Jumat) Insya Allah saya akan mengirim tim," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/12).
Pembatalan ini sudah yang kelima kalinya terjadi. Gamawan menegaskan, pelantikan Wali Kota Tangerang tergantung pada Atut sebagai pemegang mandat. Sesuai undang-undang, pelantikan tidak dapat dilakukan oleh Mendagri atau Wakil Gubernur Rano Karno.
"Gubernur melantik kan atas nama presiden. Kalau Bu Atut tidak berkenan melantik, dia harus mengembalikan mandat pelantikan itu kepada presiden sebagai pemberi mandat," kata Gamawan.
Tim kemendagri, kata Gamawan, akan meminta penjelasan Atut tentang kesediaannya melantik. Karena meski pun status Atut tersangka, ia masih boleh melantik.
Menurutnya, presiden bisa saja menunjuk pengganti Atut. Namun, asalkan Atut menyatakan tidak bisa melantik dan mengembalikan mandatnya kepada presiden. Pengganti itu bisa mendagri atau Wakil Gubernur Banten.
"Undang-undang mengatakan bahwa kelapa daerah itu dinonaktifkan apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa. Nomor registrasi penetapan itu akan jadi rujukan penonaktifan," kata Gamawan seperti dilansir setkab.go.id.