Kamis 19 Dec 2013 15:44 WIB

DPR Sahkan UU Perindustrian

Rapat paripurna DPR
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Rapat paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Kamis (19/12).

"Dengan demikian seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui pengesahan RUU Perindustrian untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Perindustrian itu merupakan usulan dari Pemerintah yang didasarkan pada Surat Presiden RI No. R-60/Pres/06/2012 pada 15 Juni 2012. Menurutnya, Komisi VI melalui Panja RUU Perindustrian telah melaksanakan rapat konsinyering dengan pemerintah dalam rangka membahas daftar inventaris masalah (DIM).

Airlangga menjelaskan bahwa RUU Perindustrian itu bertujuan mewujudkan industri nasional sebagai penggerak perekonomian. "RUU ini juga bertujuan membangun kekuatan struktur industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta mewujudkan kepastian berusaha, persaingan sehat, dan mencegah pemusatan atas penguasaan industri oleh satu kelompok," jelasnya.

Ia pun melaporkan bahwa RUU tentang Perindustrian mengamanatkan pembentukan Undang-Undang tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri. "Dengan disetujuinya RUU Perindustrian ini menjadi Undang-Undang, diharapkan UU Perindustrian dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan perindustrian di dalam negeri," ujar Ketua Komisi VI DPR itu.

Dalam rapat paripurna itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, mengapresiasi masukan konstruktif dari para anggota DPR, baik dalam rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi, sehingga undang-undang itu dapat direalisasikan.

Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru itu untuk menggantikan UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. "Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement