REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta memutus Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya bersalah. Simon pun divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Simon Gunawan terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini agar memenuhi permintaan pengusaha Widodo Ratanachaithong terkait lelang minyak mentah.
"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tandjaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Tati Hardiyanti dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/12).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Simon dipenjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai, Simon terbukti memang memberikan uang dalam 2 kali pemberian sebesar 300 ribu dolar AS pada 26 Juli 2013 dan 400 ribu dolar AS pada 13 Agustus 2013 kepada pelatih golf Rudi, Deviardi yang selanjutnya diberikan kepada Rudi.
"Dalam rekaman pembicaraan, Rudi mengatakan kepada Deviardi membutuhkan uang 300 ribu dolar AS yang sebelumnya pernah disampaikan di hotel di Singapura, selanjutnya pada keesokan hari terdakwa memberikan uang tersebut ke Deviardi yang kemudian memberikan ke Rudi," kata hakim anggota I Made Hendra.