Kamis 19 Dec 2013 08:56 WIB

Golkar Tidak Risau Atut Tersangka

Agung Laksono
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyatakan Golkar tidak panik setelah penetapan Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten.

"Golkar agar tidak panik pasca penetapan Ratu Atut sebagai tersangka oleh KPK, Golkar sepenuhnya menyerahkan proses hukum Atut kepada KPK. Meski begitu Golkar tetap menganut asas praduga tak bersalah," kata Agung Laksono, di Padang, Kamis (19/12).

Menurut dia, apa pun yang dilakukan Ratu Atut tidak ada hubungannya dengan partai Golkar, dan merupakan tanggung jawab pribadi bukan langkah kelembagaan "Tidak ada hubungan antara tindakan-tindakan yang dikatakan korupsi itu dengan kepartaian," ujarnya.

KPK telah profesional dalam bertindak menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka, namun tidak ada unsur politisasi yang menjerat Ratu Atut dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut dianggap sebagai murni kasus hukum.

"Golkar tidak pernah berpikir buruk dan kalau ini masalah hukum, diselesaikan dengan hukum juga,"jelas Agung Laksono.

Ia mengatakan, Partai Golkar sekarang ini masih menjunjung asas praduga tak bersalah, yang menyeret Ratu Atut dalam kasus dugaan korupsi.

"Tentu kita berharap Atut bisa memperoleh hak, jalan yang terbaik. Kami harap seluruh proses itu bisa berlangsung cepat sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut," kata Agung Laksono.

Menurut dia, Golkar belum berencana memecat Atut dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar.

"Kalau keanggotaan di Partai Golkar tidak diutak-atik. Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah,

Sanksi yang diberikan kepada Atut akan ditentukan pada waktunya di tingkat DPP terutama dalam posisi sebagai kepengurusan," katanya menjelaskan.

"Kita masih perlu bicarakan lagi. Golkar masih belum bisa memutuskan, masih melihat perkembang kasus tersebut," kata Agung lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten.

Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak tanggal 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada 12 Desember.

Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement