Rabu 18 Dec 2013 22:00 WIB

Nasib Perppu MK Ditentukan di Paripurna

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) gagal mengambil keputusan soal nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Keputusan gagal diambil lantaran tidak didapat kata sepakat antarfraksi.

“Fraksi PKS tida setuju Perppu MK menjadi undang-undang,” kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, di ruang Komisi III DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/12).

Nasir menilai, dasar dikeluarkannya Perppu untuk penyelamatan MK tidaklah beralasan. Pasalnya pasca-KPK menangkap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, kinerja MK masih berjalan baik. Fraksi PKS, menurut Nasir, lebih setuju apabila perbaikan MK dilakukan lewat revisi UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. “Fraksi PKS mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Nomor 24 tahun 2003,” ujarnya.

Fraksi PKS tidak sendiri. Penolakan Perppu MK juga dilakukan Fraksi Partai Hanura. Anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, menilai Perppu MK yang dikeluarkan Presiden tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pertimbangan filosofis Perppu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK justru mendelegitimasi MK. Tanpa Perppu, MK tetap bisa bekerja menjalankan marwah yang menyangkut tugasnya,” kata Sudding.

Selain PKS dan Hanura, penolakan juga juga ditunjukan Fraksi PDIP dan Gerindra. Jadi total keseluruhan fraksi yang menolak untuk menjadikan Perppu MK sebagai undang-undang berjumlah empat fraksi.

Sementara itu, Fraksi PPP tidak menunjukkan sikap yang jelas sebagai mitra koalisi terkait Perppu MK. Mereka mengambil posisi abstain. “Fraksi PPP meminta pemerintah menjelaskan kembali dalam waktu singkat secara rinci,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Achmad Yani.

Hanya Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat yang setuju Perppu MK dijadikan undang-undang. Sementara Fraksi PKB dan Fraksi PAN tidak memberikan pandangan, karena tak ada perwakilannya di dalam rapat.

Lobi yang diupayakan untuk mengambil keputusan, gagal menemukan titik temu. Akhirnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan Menkumham, Amir Syamsuddin, untuk membawa nasib Perppu MK ke sidang paripurna DPR besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement