Rabu 18 Dec 2013 20:09 WIB

KKP: Revisi UU Pesisir, Jamin Akses Masyarakat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo
Foto: kkp.go.id
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjamin hak masyarakat adat setempat.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C Sutardjo mengatakan, pemberdayaan masyarakat adat, termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha.    

"Keberadaan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat strategis," katanya saat Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Rabu (18/12) seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.

Ini terutama mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut dia mengatakan, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 undang-undang dasar (UUD) 1945 merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Semua ini berarti, UU Nomor 27 menjamin akses masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil," katanya.

Substansi dari revisi UU Nomor 27 Tahun 2007, kata Sharif, adalah perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional.

Untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, ia mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha, tetapi sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance," ujarnya.

Sharif menegaskan, rancangan undang-undang (RUU)  tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 menempatkan peran strategis pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan. Selain itu infrastuktur, jaminan pasar, dan asset ekonomi produktif lainnya. 

RUU ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat.

Guna menghindari pengalihan tanggung jawab negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, negara dapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mekanisme perizinan.

Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 27/2007, mekanisme perizinan diterjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perizinan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement