REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan setiap pejabat negara yang ketahuan menikah siri dengan anak usia dini atau di bawah umur atau anak baru gede, maka akan mendapatkan sanksi.
"Memang ada aturannya, misalnya ada yang mau promosi jabatan, lalu ketahuan menikah lagi, apalagi nikahnya sama anak usia dini tanpa melaporkan maka yang bersangkutan akan tidak dilakukan promosi jabatannya," kata Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Pusat Sudibyo Ali Moeso, di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan, pada dasarnya menikah adalah hak asasi setiap manusia namun akan bermasalah jika pernikahan tersebut dilakukan dengan proses yang tidak sesuai aturan seperti menikah siri atau menikah dengan anak yang masih dibawah umur.
"Ya benar bahwa menikah itu hak. Tapi saya kira kalau dia seorang pejabat bagi alangkah baiknya kalau dia memberikan contoh yang baik. Selama ini ada beberapa pejabat yang ketahuan menikah dengan perempuan di bawah umur. Ini kan dia seolah memberikan pendidikan yang tidak baik bagi generasi muda yang lainnya," katanya.
Dikatakan dia, banyak kerugian yang akan diterima oleh seorang perempuan jika dinikahi secara siri oleh seorang pria.
"Kalau ada perempuan dinikahi siri maka si perempuan itu tidak akan bisa mendapatkan atau memiliki hak seperti perempuan yang dinikahi secara resmi oleh seorang laki-laki," katanya.
Menurutnya, pernikahan dini, apalagi dilakukan remaja yang masih sekolah dinilai tidak sejalan dengan program Generasi Berencana (GenRe) yang digagas BKKBN.
"Mengapa demikian karena bagi perkembangan remaja, hilangnya kesempatan untuk sekolah dan membangun masa depan karena tersita untuk mengurus rumah tangga adalah satu kerugian," katanya.