Rabu 18 Dec 2013 14:23 WIB

Menag Restui Penghulu 'Mogok' Layani Pernikahan di Luar KUA

Rep: Lilis Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Menteri Agama Suryadharma Ali melepas calon jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Jakarta di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (10/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Menteri Agama Suryadharma Ali melepas calon jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Jakarta di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (10/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menteri Agama Suryadharma Ali merestui para penghulu untuk tidak memberikan pelayanan pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) dan jam kerja.

"(Tidak melayani pernikahan di luar KUA dan jam kantor) itu tidak apa-apa, karena dalam rangka menjaga kehormatan diri dan keluarga dari fitnah gratifikasi,'' ujar Suryadharma, saat ditemui usai melepas Gerak Jalan Kerukunan di Sport Center Indramayu dan peresmian gedung Pusat Informasi Haji Kabupaten Indramayu, Rabu (18/12).

Menteri yang biasa disapa SDA itu menjelaskan, menurut peraturan menteri agama, pelayanan pernikahan bisa dilakukan di KUA. Selain itu, dapat dilaksanakan di luar kantor atas dasar permintaan calon pengantin dan persetujuan.

Karenanya, SDA menilai, jika para penghulu memilih untuk tidak melayani pernikahan di luar KUA dan jam kerja, maka hal itu bukan pelanggaran. Pasalnya, masih ada dalam lingkup aturan menteri agama. 

SDA pun menolak jika sikap para penghulu itu dikatakan sebagai bentuk pemogokan. Dia menyatakan, sikap para penghulu yang tidak mau melayani pernikahan di luar KUA dan jam kerja itu merupakan sebuah pilihan.''Itu juga sebagai bentuk kesadaran hukum supaya tidak dituduh gratifikasi,'' tegas Suryadharma.

 Menurutnya, untuk memberikan pelayanan pernikahan di luar KUA dan jam kerja, pemerintah belum bisa memberikan uang transportasi untuk para penghulu. Pasalnya, hal itu belum mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

"Kalau pengguna jasa tidak boleh memberikan uang karena itu gratifikasi, lalu ongskos (saat melayani pernikahan di luar KUA) siapa yang nanggung? Masa pakai gaji sendiri? Itu tidak adil,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, sekitar 90 persen pelayanan pernikahan dilakukan di luar KUA dan jam kerja. Itu berarti, para penghulu harus tetap bekerja di hari libur dan rela meninggalkan keluarganya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement