Rabu 18 Dec 2013 11:07 WIB

Batas Usia Pensiun PNS Akan Diperpanjang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR dengan pemerintah yang berlangsung hingga Senin (16/12) malam telah menyetujui batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka sepakat untuk menaikkan BUS yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. 

Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih. 

"Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (17/12). 

Dilansir dari setkab.go.id, dalam RUU ASN yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik. Juga cara merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan, hingga promosi terbuka. "Tidak bisa lagi sistem kekerabatan atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi," imbuhnya.

Undang-undang tersebut juga menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda. Sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota.

Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati, wali kota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III."

Ia optimistis,dengan hadirnya UU ASN dapat mengubah birokrasi pemerintahan. "Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua? Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun," ucap Azwar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement