REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta menangkap pengedar sabu-sabu yang juga residivis kasus pencurian di Jalan Siliwangi Krapyak Semarang Kamis pekan lalu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram
"Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tas ransel yang di dalamnya terdapat sebuah kardus berisi tas kertas Toy Story 3 dan di dalam tas kertas itu, terdapat 4 plastik klip besar berisi sabu yang dilakban warna coklat," kata Kapolresta Yogya AKBP R Slamet Santoso, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Selasa (17/12).
Menurut Kapolretsa, penangkapan Aw ini merupakan pengembangan dari kasus serupa di Sleman. Pasalnya, pengedar narkoba yang ditangkap di Jombor, Sleman beberapa hari lalu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aw.
Kepada petugas sendiri kata dia, Aw mengaku mendapatkan Narkoba ini dari seseorang yang tidak ia kenal di Jakarta. Awalnya ia mentransfer sejumlah uang, lalu terjadi kesepakatan lokasi tempat barang turun. Kemudian tersangka ke Jakarta lewat jalur udara untuk mempersingkat waktu.
Sesuai kesepakatan, barang diletakkan di tong sampah sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan diambil sendiri oleh tersangka. Setelah mendapatkan barang, tersangka pulang ke Semarang lewat jalur darat. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui petugas. Namun aksi tersangka berhasil diketahui petugas.
"Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah," katanya.