Rabu 18 Dec 2013 04:23 WIB

Ini Syarat Urus Sertifikat Halal MUI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Pameran Indonesia International Halal Expo (Indhex) 2013 di Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pameran Indonesia International Halal Expo (Indhex) 2013 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub tentang sertifikasi halal pada 2014. Pergub tersebut berisi himbauan kepada hotel, restoran, dan katering untuk mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi usaha mereka. 

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Osmena mengatakan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Pertama, kata dia, pengusaha harus jujur dalam menggunakan bahan makanan. Mulai dari daging, margarin, hingga kecap, tidak boleh mengandung unsur makanan yang diharamkan dalam Islam. 

Kedua, restoran yang ingin memiliki sertifikat halal tidak boleh menjual minuman beralkohol. Syarat terakhir, pengusaha harus mendaftarkan restorannya tersebut ke LPPOM MUI. 

"Semua orang pasti ingin makan dengan hati yang tenang. Artinya tidak ragu lagi ketika memilih restoran," ujar Osmena di Jakarta Selatan, Selasa (17/12). 

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan legitimasi halal itu, pengusaha akan dikenakan biaya Rp 2,5 juta. Biaya tersebut digunakan untuk membayar tenaga profesional yang melakukan audit terhadap makanan. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, ada 4.018 gerai restoran di ibu kota. Namun baru 315 restoran yang bersertifikat. Dia berharap, setelah keluarnya pergub nanti, semakin banyak restoran yang melengkapi diri dengan sertifikat halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement