REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengaku belum mendengar usulan pembentukan tim khusus gabungan Kemenkes dan MUI untuk membuka informasi kandungan obat.
Ia juga mempertanyakan jika Kemenkes dikatakan membuat regulasi obat halal. "Kemenkes sepakat jika konsumen berhak tahu kandungan obat yang mereka gunakan," kata Wamenkes, Selasa (17/12).
Ketika ditanya reaksi industri farmasi atas wacana obat halal, ia mempersilakan meminta penjelasan kepada Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat dan industri tidak khawatir soal sertifikasi obat halal. Sebab, MUI pasti menyertainya dengan fatwa dan penjelasan terkait obatnya dan penggunaannya.
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, obat haram bisa jadi halal jika dalam keadaan terpaksa. Syaratnya tidak ada alternatif dan bisa menimbulkan cacat atau kematian jika tidak mengonsumsi obat itu. Ia menggarisbawahi kondisi terpaksa pun sifatnya tidak permanen.
Misalnya untuk vaksin polio. Vaksin ini belum ada yang halal. Namun karena pertimbangan mencegah tersebarnya polio, MUI membolehkan. "Jika sudah berjalan tidak membingungkan dan jelas," katanya.